Pertamina Menangkan Perkara TPPI senilai 114 juta Dollar

09 Mei 2011  04:20 WIB


Jakarta - Sidang Majelis Arbitrase telah memutuskan persengketaan antara Pertamina dengan TPPI (Termohon) dengan mengabulkan permohonan Pertamina terhadap pembayaran atas Delayed Payment Note (DPN). Dengan demikian, Termohon diwajibkan untuk membayar DPN tersebut ditambah bunga terhitung sampai dengan Putusan dibacakan, yaitu sejumlah USD 114.177.624,00 selambat-lambatnya tanggal 1 September 2011.
Disamping itu, biaya administrasi arbitrasi diputuskan untuk ditanggung 50% - 50% oleh Pertamina dan Termohon.






Komentar

Postingan Populer