Sosialisasi dan Awareness Pengamanan Obyek Vital
Medan - Sebagai salah satu objek vital Nasional, pengamanan PT Pertamina perlu dilakukan melalui koordinasi yang baik antara bagai pihak terkait baik internal maupun dari pihak keamanan eksternal.
Hal ini diungkapkan HSSE Area Manager Region I Abal Amsari ketika membuka acara sosialisasi dan awareness pengamanan objek vital Nasional yang diadakan kamis (26/5) di Gedung Serbaguna Kantor Medan.
Abal Amsari menambahkan bahwa Pengamanan di Lingkungan PT Pertamina (Persero) Region I berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku baik peratuan perundang-undangan maupun peraturan perusahaan. “Pengamanan perusahaan adalah milik kita bersama, sebagai insan Pertamina ikut serta tanggungjawab terhadap keamanan perusahaan.
Manejemen PT. Persero (Pertamina) bertekad untuk mencapai kinerja yang terbaik dan peningkatan terus-menerus dibidang pengamanan asset, orang, dan operasional perusahaan” ungkap Abal.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional Polda Sumut, AKBP GP Hutajulu yang juga bertindak sebagai pembicara dalam acara sosialisasi tersebut. Hutajulu menyampaikan bahwa sifat pengamanan perusahaan dilakukan dengan cara Pre-Emtive, Preventif dan penegakan hukum (Represif). “Kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan pengaman pre-emtive yaitu menghalau agar tidak terjadi gangguan atau ancaman terhadap perusahaan” ungkap Hutajulu.
Pengendalian situasi keamanan terbagi 3 (tiga) tingkatan yaitu dalam keadaan normal dan aman atau disebut skala Hijau berarti pengendalian operasional keamanan dilakukan oleh otoritas (Pimpinan) pengamanan Obyek Vital Nasional.
Bila terjadi ancaman dan gangguan keamanan disebut skala kuning yang artinya pengendalian operasional pengamanan ada pada Polri.
Dan bila dalam keadaan yang memerlukan bantuan khusus atau skala Merah, maka Polri akan minta bantuan TNI sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa Polri berkewajiban melaksanakan pengamanan perusahaan yang mempunyai nilai Obyek Vital Nasional, perusahaan khususnya PT.Pertamina (Persero) yang memiliki sifat strategis dan memberikan kontribusi kepada Negara dan bangsa Indonesia. Bagaimana apabila terjadi gangguan operasional penyaluran BBM yang diakibatkan adanya gangguan keamanan, tentu hal ini akan berdampak pada perekonomian daerah bahkan Negara, imbasnya masyarakat akan tidak dapat beraktifitas untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk itu diharapkan para pekerja dan mitra kerja dapat bekerjasama meningkatkan keamanan di lingkungan PT. Pertamina (Persero) sehingga terbebas dari segala bentuk ancaman dan Gangguan operasional perusahaan. (prm)
Hal ini diungkapkan HSSE Area Manager Region I Abal Amsari ketika membuka acara sosialisasi dan awareness pengamanan objek vital Nasional yang diadakan kamis (26/5) di Gedung Serbaguna Kantor Medan.
Abal Amsari menambahkan bahwa Pengamanan di Lingkungan PT Pertamina (Persero) Region I berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku baik peratuan perundang-undangan maupun peraturan perusahaan. “Pengamanan perusahaan adalah milik kita bersama, sebagai insan Pertamina ikut serta tanggungjawab terhadap keamanan perusahaan.
Manejemen PT. Persero (Pertamina) bertekad untuk mencapai kinerja yang terbaik dan peningkatan terus-menerus dibidang pengamanan asset, orang, dan operasional perusahaan” ungkap Abal.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional Polda Sumut, AKBP GP Hutajulu yang juga bertindak sebagai pembicara dalam acara sosialisasi tersebut. Hutajulu menyampaikan bahwa sifat pengamanan perusahaan dilakukan dengan cara Pre-Emtive, Preventif dan penegakan hukum (Represif). “Kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan pengaman pre-emtive yaitu menghalau agar tidak terjadi gangguan atau ancaman terhadap perusahaan” ungkap Hutajulu.
Pengendalian situasi keamanan terbagi 3 (tiga) tingkatan yaitu dalam keadaan normal dan aman atau disebut skala Hijau berarti pengendalian operasional keamanan dilakukan oleh otoritas (Pimpinan) pengamanan Obyek Vital Nasional.
Bila terjadi ancaman dan gangguan keamanan disebut skala kuning yang artinya pengendalian operasional pengamanan ada pada Polri.
Dan bila dalam keadaan yang memerlukan bantuan khusus atau skala Merah, maka Polri akan minta bantuan TNI sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa Polri berkewajiban melaksanakan pengamanan perusahaan yang mempunyai nilai Obyek Vital Nasional, perusahaan khususnya PT.Pertamina (Persero) yang memiliki sifat strategis dan memberikan kontribusi kepada Negara dan bangsa Indonesia. Bagaimana apabila terjadi gangguan operasional penyaluran BBM yang diakibatkan adanya gangguan keamanan, tentu hal ini akan berdampak pada perekonomian daerah bahkan Negara, imbasnya masyarakat akan tidak dapat beraktifitas untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk itu diharapkan para pekerja dan mitra kerja dapat bekerjasama meningkatkan keamanan di lingkungan PT. Pertamina (Persero) sehingga terbebas dari segala bentuk ancaman dan Gangguan operasional perusahaan. (prm)
Komentar
Posting Komentar